TUBEI, KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong akan segera membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pendirian posko pengaduan dimaksudkan mengakomodir pekerja swasta yang tidak diberikan THR oleh perusahaan tempatnya bekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Disnaker berupaya memberikan perlindungan terhadap para pekerja atau karyawan Perusahaan, sehingga hak-hak pekerja tak dikebiri Perusahaan.
BACA JUGA:Ayah Meninggal, Terdakwa Duel Maut Tetap Dituntut JPU, Segini Beratnya
BACA JUGA:Jangan Lagi BAB Sembarangan, Siap Dibangun 2.795 WC, PUPR Gelontorkan Rp39 Miliar
Keberadaan Posko Pengaduan THR ini, disampaikan Kabid Ketenagaan Kerja dan Trasmigrasi Disnakertrans Kabupaten Lebong, Riko Tendean, hendaknya dimanfaatkan pekerja perusahaan yang merasa dizalimi.
Karena itu, Riko Tendean mengimbau kepada pekerja yang tak mendapat THR untuk segera menyampaikan pengaduan. Jangan takut untuk bersuara, apalagi memperjuangkan apa yang menjadi haknya.
‘’Kalau ada pekerja yang tidak diberikan THR, jangan sungkan melapor ke kami melalui posko pengaduan,’’ kata Riko Tendean.
Dipastikannya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dijatuhkan sanksi.
Kewajiban pemberian THR bagi perusahaan itu sesuai Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Sesuai pasal 2 ayat (1) yang menyebut kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
‘’Jadi jangan coba-coba dilanggar, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh tenaga kerjanya setiap menjelang lebaran atau hari raya Idul Fitri,’’ terang Riko.
Dipertegasnya, pembayaran THR oleh perusahaan sudah harus direalisasikan kepada seluruh karyawannya paling lambat H-7 lebaran.
Untuk nilainya bervariasi disesuaikan dengan gaji bulanan yang dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan yang dipekerjakan.
BACA JUGA:Cegah Inflasi Lebaran, Pemdes Diminta Segera Cairkan DD
Namun sebagai rambunya telah ditetapkan besaran THR untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan ke atas, minimal senilai 1 bulan gaji penuh.