KORANRB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada peraturan daerah (perda) khusus mengenai pengaturan pencairan bantuan sosial (bansos) di daerah.
Khususnya terkait klausul larangan mendistribusikan bansos menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 nanti.
KPK punya tujuan ini.
Tujuannya, proses pilkada berjalan adil dan tak menguntungkan pihak tertentu.
Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rakornas pencegahan korupsi daerah dan peluncuran MCP di Gedung Juang KPK Rabu 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Pilkada, KPU Coklit Ulang DPT
BACA JUGA:Persiapan Pilkada, Dinas Dukcapil Kaur Terima 1.500 Blangko E-KTP
”Coba Bapak-Ibu cek, apakah anggaran hibah atau bansos naik tahun ini?” ucapnya.
Lalu, kata dia, coba dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jika terjadi peningkatan signifikan, bisa diperiksa daerah tersebut.
Khususnya apakah ada petahana atau kerabatnya yang bakal maju dalam pilkada. Alex (sapaan Alexander Marwata) pun menyarankan agar pemda segera membuat perda mengenai aturan bansos.
BACA JUGA: Geliat Pilkada Seluma Mulai Terasa, Petahana Patut Waspada, Pengamat Soroti Hal Ini
BACA JUGA: Nasib PPK dan PPS, Perpanjang Atau Rekrut Ulang, Peruntukan Pilkada Bengkulu Selatan
Utamanya dalam melarang penyaluran bansos 2–3 bulan menjelang pilkada.
Sehingga tidak berpotensi menimbulkan konflik.