Maka dari itu usulan yang disampaikan, sebut Wawan seluruhnya masuk dalam skala prioritas kebutuhan.
“Semua usulan akan tenaga CASN disesuai kebutuhan kita. Maka dari itu kita pilah betul, yang mana untuk jabatan diisi PNS, dan yang mana bisa di isi oleh PPPK,” sampainya.
Untuk perekrutan PPPK, masih akan tetap memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Usia di atas 35 tahun.
Sedangkan untuk perekrutan CPNS akan direncanakan untuk umur di bawah 35 tahun, terutama yang baru lulus atau baru menyelesaikan pendidikan baik SMA/SMK sederajat maupun Strata 1 (S1).
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Longsor di Kawasan Liku Sembilan Sudah Mencapai 90 Persen
"Nanti rencananya ada 2 pola untuk perekrutan, baik itu CPNS maupun PPPK. Namun kita juga akan lihat kemampuan keuangan daerah. Sekalipun soal pengajian ASN berasal dari anggaran pemerintah pusat atau APBN, namun untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lain masih kembali ke daerah,’’ terang Wawan.
Ditanya berapa jumlah ideal penambahan ASN untuk Kabupaten Mukomuko, disebutkan Wawan mencapai 2.800 orang, dari total kebutuhan 5.800 orang ASN.
Masih tingginya kekurangan tenaga ASN di Pemkab Mukomuko, karena sudah beberapa tahun Kabupaten Mukomuko tidak mendapatkan kuota penerimaan CPNS meskipun selalu mengusulkan.
“Sekalipun masih kurang untuk mencukupi kebutuhan ideal tenaga ASN, namun dengan penambahan 1.000 CASN tahun ini, tentu akan memperkecil kekurangan akan jumlah ASN di Pemkab Mukomuko,” kata Wawan.
Saat ini total jumlah ASN (PNS dan PPPK) di Kabupaten Mukomuko 3.000 orang. Sedangkan kebutuhan idealnya, sebanyak 5.800 orang ASN.
Kekurangan tersebut berdasarkan hasil analisa jabatan. Namun jumlah tersebut belum dapat direalisasikan, maka dari itu Pemkab Mukomuko menggunakan jasa honor daerah (Honda) untuk membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Menutupi kekurangan sudah pasti kita harus gunakan jasa Honda. Namun beberapa waktu lalu, pemerintah pusat mengabarkan mulai Desember tahun ini terakhir ada tenaga honor. Tentu daerah akan kembali kewalahan jika aturan tersebut benar-benar diberlakukan,” sampainya.
Tenaga non-ASN di Mukomuko ini terdiri dari Honda, tenaga sukarela, dan tenaga arsip.
Wawan mengatakan, sebanyak ribuan tenaga non-ASN baik yang berprofesi sebagai guru, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi di lingkungan Pemkab Mukomuko ini.
Digaji dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko.