MUKOMUKO, KORANRB.ID – Usulan Pemkab Mukomuko penerimaan 1.000 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 ini berpeluang besar diakomodir pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mendapatkan informasi dari BKN bahwa Kabupaten Mukomuko akan mendapatkan kuota penerimaan CASN yakni CPNS dan PPPK tahun ini lebih besar dari tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Pembangunan SPAM Kobema Segera Direalisasikan, Ini Progresnya
BACA JUGA:Selama 2 Tahun Masih Ada Temuan BPK, TGR Belum Ada yang Tuntas 100 Persen
Bila usulan Pemkab Mukomuko penerimaan sejumlah 1.000 CASN diakomodir, tentu akan sangat membantu menutupi kekurangan jumlah ASN yang dirasakan Pemkab Mukomuko selama ini.
“Kita sudah mendapat angin segar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan 1.000 kuota CASN yang kita ajukan, kemungkinan besar disetujui semua. Jumlah ini jauh lebih banyak dari tahun 2023,” sampai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si.
Ada yang menarik dalam formasi penerimaan CASN tahun ini. Selain penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tenaga kesehatan, juga ada beberapa formasi lainnya.
Sedangkan penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), untuk formasi tenaga teknis, kuota penerimaan tidak jauh berbeda dengan formasi tenaga pendidik atau guru.
BACA JUGA:Usul Bansos Distop Jelang Pilkada Serentak 2024, KPK Punya Tujuan Ini
“Ini hanya sedikit bocoran, nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut. Kemudian juga kami akan sampaikan dengan kepala daerah berkaitan formasi. Sebab mengenai formasi harus mendapatkan petunjuk kepala daerah,” ucap Wawan.
Usulan yang disampaikan Pemkab Mukomuko ke BKN Pusat, sesuai dengan kebutuhan pegawai di OPD masing-masing.
Dari usulan OPD tesebut didapatkan angka kebutuhan penambahan tenaga ASN mencapai 1.000 orang. Sebanyak 600 kuota untuk PPPK dan 400 kuota untuk CPNS.
“Ada penerimaan untuk PPPK dan ada CPNS yang kita sampaikan sebelumnya. Usulan itu telah diuplod masing-masing OPD melalui aplikasi SIASN, yang selanjutnya kita teruskan uplod ke aplikasi e-formasi,” beber Wawan.
BACA JUGA:Cek Jembatan, Kontraktor Asal Bandung Tewas Tenggelam di Batik Nau, Ini Penyebabnya
Adanya usulan kuota CASN ini juga berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).