Jaksa Kasasi Vonis 11 Tahun Terdakwa As*sil* Anak Kandung

Rabu 20 Mar 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara memutuskan mengambil langsung kasasi

terkait kasus as*sil* dengan terdakwa RO (41) warga Bengkulu Utara.

Jaksa dalam persidangan tingkat pertama menuntut RO dengan hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan tak pantas yang dilakukannya pada anak kandungnya sendiri tersebut. 

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur berpendapat lain dan hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara. 

BACA JUGA:Cek Penyaluran Bansos, Bupati Mian Siapkan Pasar Murah Bahan Pokok di Kantor Pos

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Diduga Korsleting Listrik, Kerugian Kadus Rp 500 Juta

Jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. 

Namun pengadilan tinggi juga sudah menjatuhkan putusan menguatkan putusan PN Arga Makmur yang artinya terdakwa tetap dijatuhi vonis 11 tahun penjara.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan Jaksa sudah resmi mengajukan kasasi terkait dengan vonis pengadilan tinggi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai banyak hal termasuk fakta persidangan yang luput dari pertimbangan majelis dalam putusan 11 tahun penjara tersebut. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Kumpulkan Pejabat Eselon II Bahas Program 2025

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila di Bengkulu Utara Dituntut JPU 20 Tahun Penjara

JPU sudah mendaftarkan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut, Jaksa Penuntut Umum yakin nantinya di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung Hakim bisa berpandangan lain dari putusan tersebut.

“Kita sudah membaca dari pertimbangan pengadilan yang menguatkan putusan tersebut, sehingga kita nilai masih banyak hal yang tidak menjadi pertimbangan sehingga kita mengajukan kasasi atas putusan tersebut,” terangnya.

Ekke menerangkan jumlah kasus asusila di Bengkulu Utara sangat tinggi dan setiap tahun terjadi peningkatan. 

Kategori :