Bahkan mayoritas pelakunya adalah orang yang dekat dan seharusnya memberikan perlindungan pada anak.
BACA JUGA:BPOM: Takjil Ramadan Arga Makmur Dipastikan Aman
BACA JUGA:Polisi Sita Bekas Kompor di TKP, Dana BTT Diajukan untuk Kebakaran Padang Jaya
Termasuk terdakwa RI yang merupakan ayah kandung korban.
Tak hanya sebagai efek jera agar perbuatan serupa tidak lagi diulangi oleh orang lain.
Tuntutan 20 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum juga terkait dengan kondisi anak korban.
Korban mengalami trauma atas perbuatan sang ayah tersebut, apalagi akibat perbuatan tersebut masa depan sang anak rusak.
“Maka kita menuntut 20 tahun penjara yang merupakan ancaman maksimal, ini sebagai komitmen kita dalam menjaga dan melindungi anak sebagai tunas bangsa,” terangnya.
Selain memang membutuhkan ketegasan dengan menghukum berat para pelaku kejahatan as*sil*,
tuntutan maksimal bagi pelaku asusila ini juga komitmen Kejari Bengkulu Utara untuk menekan angka kasus as*sil* di Bengkulu Utara.
Saat ini angka kasus asusila dengan korban anak di Bengkulu Utara angkanya sangat besar dengan kenaikan setiap tahunnya.
“Maka komitmen kami memberikan tuntutan maksimal bagi kejahatan as*sil* dengan korban anak adalah sebagai bentuk ketegasan dan upaya menekan atau bahkan mencegah kembali terulang kasus as*sil* di Bengkulu Utara,” pungkas Ekke.
Sekadar mengetahui, JPU Kejari Bengkulu Utara memang konsisten dengan tuntutan 20 tahun penjara bagi pelaku as*sil*.
Setidaknya sudah beberapa kasus dimana Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara menggunakan tuntutan maksimal.
Diantaranya adalah tuntutan bagi terpidana guru pelaku asusila pada puluhan muridnya.
Termasuk pada terdakwa kasus lainnya yang juga terkait dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.