Jaksa Kasasi Vonis 11 Tahun Terdakwa As*sil* Anak Kandung

Rabu 20 Mar 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dalam pasal tersebut ancaman yang semula 15 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun jika perbuatan as*sil* tersebut dilakukan oleh Tenaga Pendidikan dan Guru, Orangtua, Wali dan lainnya. 

Yang terbaru, JPU Kejari Bengkulu Utara Senin lalu juga menuntut MA salah satu terdakwa kasus as*sil* dengan korban anak kandungnya dengan tuntutan pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Kategori :