Sedangkan dengan anggaran yang disiapkan, dipastikannya tidak cukup untuk melaksanakan seluruh item kegiatan, mulai dari penerbitan sertifikat hingga proses lelangnya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 53,9 Juta Peserta Aktif Hingga Desember 2024
‘’Namun untuk kekurangan anggarannya akan kami usulkan dalam perumusan RAPBDP (rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, red) tahun 2024,’’ terang Gundala.
Tidak dipungkirinya rencana penjualan aset tanah dan bangunan mess pemda di Kabupaten Bandung masih terkendala masalah sertifikat yang aman sampai sejauh ini Pemkab Lebong masih menunggu penerbitan ulang 4 sertifikat lahan yang diklaim tercecer alias hilang.
Sesuai hasil koordinasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, untuk proses penerbitan sertifikat baru tetap harus dilakukan atas nama pemilik pertama sesuai identitas yang tercatat pada sertifikat yang hilang.
Artinya Pemkab Lebong harus mencari pemilik lahan sesuai identitas yang tercatat dalam sertifikat lama yang hilang sebagai syarat utama pengajuan penerbitan ulang sertifikat yang baru untuk kemudian dilakukan balik nama atas nama Pemkab Lebong.
Kendalanya tiga dari 4 pemilik lama lahan mess pemda itu diketahui sudah meninggal dunia sehingga mau tidak mau prosesnya Pemkab Lebong harus menemui para ahli waris yang selanjutnya dibuatkan keterangan resmi bahwa tanah itu sudah dijual kepada Pemkab Lebong dan prosesnya harus di hadapan notaris.
Kalau sudah diterbitkan ulang sesuai identitas pemilik dalam sertifikat lama yang hilang, barulah dilakukan balik nama pada sertifikat baru atas nama Pemkab Lebong.
‘’Artinya untuk sampai pada tahapan lelang, masih sangat banyak proses dan persyaratan yang harus dilengkapi sehingga dana yang dibutuhkan juga tidak sedikit,'' ungkap Gundala.
BACA JUGA:Penyandang Disabilitas di Bengkulu Minta Dilibatkan Pembuatan Raperda
BACA JUGA:2 SPBU di Kota Bengkulu Mulai Terapkan Sistem Cashless, Ini Penjelasannya
Diketahui, aset Mess Pemkab Lebong yang persisnya berlokasi di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi itu berupa 5 unit gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1 hektare.
Seluruh aset, baik lahan maupun bangunan terpecah dalam 8 sertifikat kepemiliha dan 4 dari 8 sertifikat itu saat ini tidak dalam penguasaan Pemkab Lebog dengan dalih tercecer.
Sedangkan dari 5 unit gedung itu terdapat 19 kamar yang 15 kamar diantaranya sudah dalam kondisi rusak berat sehingga butuh renovasi dengan biaya pemeliharaan yang tidak ringan.
Atas dasar itulah Pemkab Lebong memutuskan akan menjual aset mess pemda dengan tujuan tidak lagi membebankan APBD Kabupaten Lebong hanya untuk biaya pemeliharaan, sementara sumbangsihnya terhadap PAD nihil.