TUBEI, KORANRB.ID - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong yang terbilang cukup fantastis untuk tahun 2024, ternyata sangat mengandalkan penjualan mess pemerintah daerah (pemda) di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sesuai nilai yang ditargetkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, penjualan mess pemda harus menyumbang PAD sebesar Rp18 miliar atau 22,7 persen dari pagu seluruhan PAD yang menembus Rp79 miliar.
BACA JUGA:Dugaan Honorer Gantung Diri, Polisi Temukan Buku Bertuliskan
Penjualan mess pemda itu dimasukkan sebagai salah satu pos PAD dari sektor pendapatan lain-lain daerah yang sah dengan total target keseluruhan mencapai Rp36,6 miliar.
‘’Kalau dikatakan akan menjadi andalan PAD tidak juga, tetapi penjualan mess pemda itu jelas berpengaruh terhadap kenaikan target PAD tahun 2024,’’ ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Untuk teknis penjualan mess pemda sudah dimasukkan ke dalam program kerja Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong yang harus terlaksana tahun anggaran 2024 ini juga.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Pemkab Lebong sudah menganggarkan kegiatan lelang mess pemda senilai Rp100 juta lebih.
Meliputi seluruh item kegiatan, mulai dari penerbitan 4 sertifikat lahan mess pemda yang hilang serta balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung hingga proses pelaksanaan lelangnya.
BACA JUGA:Pemulihan Ekonomi Global Masih Dibayangi Ketidakpastian, Trens Indeks USD Menguat
BACA JUGA:Pemda Diminta Cermat Mengusulkan Rincian Formasi CASN
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Aset, BKD Kabupaten Lebong, Gundala, SE mengatakan, untuk nilai jual mess pemda berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tahun 2023 berkisar Rp14,3 miliar.
''Namun tentunya harus dilakukan penilaian kembali di tahun 2024 ini karena bisa saja nilainya telah mengalami perubahan, bisa naik atau turun tergantung NJOP (nilai jual objek pajak, red) serta kondisi asetnya,'' kata Gundala.
Disentil apakah bisa mengejar lelangnya terlaksana tahun 2024 ini, Gundala belum bisa memastikan mengingat sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap serta harus dilakukannya kajian untuk penilaian harga yang teknisnya harus melibatkan pihak ketiga.
Dalam hal ini Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) setempat yang harus sesuai dengan lokasi aset yang hendak dilelang serta penggunaan jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk pelaksanaan lelangnya.