Dari usulan OPD tesebut didapatkan anggka 1000 kuota yang menjadi dasar usulan sebelumnya.
Sebanyak 600 kuota untuk usulan PPPK dan 400 kuota untuk CPNS.
“Ada usulan PPPK dan ada juga usulan CPSN yang kita sampaikan sebelumnya.
BACA JUGA:Pernah Merasakan Badan Kaku Saat Bangun Tidur? Ini Penyebab Serta Cara Mengatasinya
Dimana sebelumnya usulan ini di uplod masing-masing OPD melalui SIASN, dan baru kami uplod lagi ke aplikasi e formasi,”ujarnya.
Adanya usulan kuota CPNS ini juga berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Maka dari itu usulan yang disampaikan ini seluruhnya masuk dalam skala prioritas kebutuhan.
Untuk perekrutan PPPK, masih akan tetap memprioritaskan tenaga honorer sudah lama mengabdi.
BACA JUGA:Susah Tidur Malam di Bulan Ramadan? Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebabnya
Dengan usia di atas 35 tahun.
Sedangkan untuk perekrutan CPNS akan direncanakan untuk umur di bawah 35 tahun, terutama yang baru lulus.
"Berkaitan penerimaan CASN ini, kita juga sudah lihat dari kemampuan keuangan daerah.
Sebab Memang benar soal pengajian berasal dari anggaran pusat.
BACA JUGA:Pernah Merasakan Badan Kaku Saat Bangun Tidur? Ini Penyebab Serta Cara Mengatasinya
Namun untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lain masih kembali ke daerah," sampainya.
Saat ini seluruh ASN di Mukomuko berjumlah kurang lebih 3.000 orang, sedangkan kebutuhan yang diperlukan sebenarnya sebanyak 5.800 orang ASN.