Siap Terima Sanksi, Jika Peserta SKB CPNS Lakukan 3 Hal ini

Peserta CPNS TA 2024 saat melakukan verifikasi SKD CPNS TA 2024, beberapa waktu lalu.--Abdi/RB

KORANRB.ID  - Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2024 akan diberikan sanksi apabila lakukan 3 hal berikut.

Pertama, peserta terlambat hadir dari jadwal seleksi yang ditentukan, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Kemudian, peserta tidak membawa dokumen yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur oleh para panitia.

Terakhir, peserta yang melanggar ketentuan larangan yang ditentukan, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana Computer Asisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

BACA JUGA:Terkait Gugatan Evi-Rico ke MK: Kuasa Hukum Rachmat-Tarmizi Nilai Proses Tahapan KPU Sudah Benar

BACA JUGA:424,64 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap III Disalurkan, Bulog Pastikan Penyaluran Lancar

Diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika bahwa sanksi itu diterakan pada surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024. 

"Perihal penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2024, dengan ini disampaikan beberapa point," tegas Sri, Selasa, 10 Desember 2024.

Sebagaimana diketahui, SKB CPNS TA 2024 akan berlangsung di UPT. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bentiring, Kota Bengkulu, Rabu, 11 Desember 2024 mendatang.

Sri menerangkan, bahwa adapun jumlah peserta berjumlah 318 orang dari 477 yang telah pada dinyatakan lolos pada tahapan sebelumnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Segel 1 Ruang di Setwan, Rumah 2 Bendahara Digeledah, Ribuan Dokumen Penting Diangkut 4 Mobil

BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan Gas Melon Jelang Nataru, Disperindagkop dan UKM Koordinasi Lewat Grup WA

Adapun lokasi yang menjadi tempat SKB di luar Bengkulu, yakni Kanreg XI Manado, Kanreg VII Palembang, Kanreg V BKN Jakarta, Kanreg XII Pekanbaru.

Kemudian, UPT. BKN Jambi, UNIV. Banten Jaya, UNIV. Bung Hatta, Hotel Karang Setra Bandung, Islamic Center Malang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan