BENGKULU, KORANRB.ID – Rencana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu melaporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu segera dilakukan.
Laporan itu terkait putusan Bawaslu yang meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang di beberapa TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hasil penghitungan suara ulang ini, PAN merasa kehilangan 1 kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebelum itu, DPW PAN Provinsi Bengkulu telah menyerahkan berkas laporan tersebut kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAN dan Pendamping Hukum (PH) PAN wilayah Sumatera.
BACA JUGA:Sujono: Banyak Catatan Pemilu
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, Dediyanto.
“Kelanjutannya kita final laporkan ke MK, untuk berkas laporan saat ini telah diserahkan ke PH wilayah Sumatera dan juga DPP PAN,” terang Dediyanto.
Dediyanto mengungkapkan, proses pelaporan tersebut sempat terhambat dikarenakan kemarin PAN masih fokuskan dan mencermati sekaligus memantau Pleno KPU RI.
Saat ini PH PAN Wilayah Sumatera tengah berkoordinasi dengan DPC PAN Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Calon Legislatif (Caleg) PAN.
BACA JUGA:Genjot Arus Wisata, Perbankan Gelar Pameran Wisata, Catat Tanggalnya
“Iya PH tengah berkomunikasi dengan Caleg dan DPC PAN Benteng,” ujar Dediyanto.
Dediyanto mengungkapkan, telah final bersama pengurus PAN Bengkulu untuk mengantarkan berkas laporan ke MK dan DKPP. Setelah dicermati oleh tim hukum saat ini.
“Kita final laporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke MK,” ungkap Dediyanto.
Dediyanto masih sangat menyayangkan, dikabulkannya gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait dugaan suara sah partai PPP yang dianggap tidak sah pada rapat pleno tingkat kecamatan, Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Lion Investasi Rp6,2 T, Fasilitas Pemeliharaan Pesawat di Batam