Sebelum Diserahkan ke MK dan DKPP, DPW PAN Bengkulu Lapor ke DPP

Sabtu 23 Mar 2024 - 22:46 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

"Kita masih menyayangkan keputusan tersebut karena di tingkat terbawah tidak ada masalah.

Protes kita ini tidak hanya secara terbuka.

Tetapi melalui surat juga sudah kita lakukan ke penyelenggara baik di daerah atau pusat," sampai Dediyanto.

Lebih lanjut, dikatakan Dediyanto, keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap keberatan PPP hanya setidaknya tidak mempertimbangkan partai lain.

BACA JUGA:Penyederhanaan Regulasi Industri Kelapa Sawit, Ini Kata Ketua Umum Gapki

Ia menilai keputusan tersebut ada unsur keberpihakan.

"Maka yang paling adil adalah penghitungan suara ulang dilakukan pada semua partai.

Tetapi ini hanya dilakukan kepada PPP saja, ini ada unsur keberpihakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, atas PSU pada 5 TPS Kabupaten Benteng tersebut, membuahkan hasil suara PPP bertambah 4 suara, yang membuat 1 kursi PAN Bengkulu Tengah Dapil 3 hilang. 

BACA JUGA:Asah Keterampilan Anak Sejak Dini

Adapun gugatan tersebut, dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu berdasarkan keputusan rapat sengketa cepat, yakni adanya dugaan keputusan sewenang - wenang KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Dari rapat sengketa cepat yang dilakukan Bawaslu," sampai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fahamsyah, Jumat, 8 Maret 2024 dini hari.

Fahamsyah mengungkapkan, dikabulkan gugatan PPP dikarenakan masih adanya form keberatan yang belum terselesaikan pada tingkat kabupaten/kota dalam hal ini Kabupaten Benteng.

“Iya sesuai Perbawaslu 8, itu harus dilakukan. itu alasan rapat sengketa cepat," ungkap Fahamsyah. 

 

 

Kategori :