Volume Sampah Meningkat Selama Ramadan Mencapai 150 Ton Per Hari

Minggu 24 Mar 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

Hanya saja diakuinya dalam melaksanakan tugasya belum maksimal lantaran selama ini hanya melakukan pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan akhir sampah.

“Ke depan kita akan maksimalkan BLUD ini yang sebelumnya tidak berjalan maksimal. Kita sudah melakukan kajian bahkan studi banding ke beberapa daerah yang memiliki BLUD Pengelolaan Sampah. Saat ini kita tinggal menunggu SK Penetapan untuk benar-benar memfungsikan BLUD Pengelolaan Sampah ini,” jelas Dhendi.

Diterangkan Dhendi, mengapa sebelumnya pihaknya belum mengajukan SK Penetapan?

Ini disebabkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di DLH. Dhendi menjelaskan bahwa dalam pengelolaan BLUD ini pihaknya sampai saat ini masih kekurangan personel.

“Hal itulah yang menjadi alasan kita menyampaikan usulan BLUD Pengelolaan Sampah ini dalam program inovasi daerah, yakni pengelolaan sampah plastik menjadi batako dan paving block,” terangnya.

Inovasi ini, diakui Dhendi, sudah dilakukan uji coba oleh pihaknya.

BACA JUGA:Terhenti, DPRD Dorong Kelanjutan Tol Bengkulu, Lakukan Langkah Ini

Hanya saja prosesnya masih dilakukan secara manual, yang menimbulkan dampak lingkungan lainnya akibat aktivitas pembakaran dalam pembuatan batako dan paving block dari sampah plastik.

Pembakaran ini menghasilkan polusi udara sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan dan populasi yang ada di sekitarnya.

“Makanya setelah kita lakukan kajian bersama beberapa lembaga pemerhati lingkungan, kita sepakati untuk memilih opsi lain dari inovasi yang ramah lingkungan. Tetap kita akan melakukan pengelolaan sampah plastik untuk dijadikan batako, namun kita masih mencari formula yang tidak merusak lingkungan,” tegas Dhendi.

Selanjutnya mengenai banyaknya tempat pembuangan sampah dadakan yang muncul di wilayah perkotaan, Dhendi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Bupati Rejang Lebong, terkait rencana penerapan sanksi ini.

Adapun sanksi yang akan diterapkan diantaranya mulai dari sanksi sosial hingga sanksi pidana ringan.

"Kita sudah lakukan imbauan, tapi masih saja dilanggar. Bahkan tiap hari petugas kita harus membersihkan sampah di pinggir jalan itu. Padahal sudah ada papan imbauan larangan membuang sampah di lokasi, tapi masih saja dilanggar. Inilah yang membuat kita mengusulkan ke Pak Bupati agar diterapkan sanksi," terang Dhendi.

Ia mengatakan, sebelumnya alasan dari masyarakat karena tidak adanya kontainer sampah di wilayah sekitar, sehingga sampah akhirnya ditumpuk di pinggir jalan.

Selanjutnya tumpukan sampah tersebut memancing warga lain untuk ikut-ikutan membuang sampah di pinggir jalan lintas tersebut 

"Padahal setiap pagi, petugas kita selalu lewat di jalan itu guna mengangkut sampah-sampah yang sudah ditaruh masyarakat di depan rumahnya. Dan yang paling parah lagi, masyarakat di luar wilayah tersebut pun ikut-ikutan membuang sampah disana," jelasnya.

Kategori :