Hore! Gubernur Rohidin Perbolehkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Tapi Ada Ketentuannya

Senin 25 Mar 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

"Itu (kenaikan tersebut) tidak sama (setiap pengusaha jasa angkutan umum), karena ada yang tujuannya itu ramai dan ada yang sepi. Namun, yang pasti itu sekitar 20-30 persen (kenaikannya)," ucapnya.

Di sisi lain, pengusaha jasa angkutan tidak boleh menaikan harga di luar yang sudah ditetapkan secara resmi. Bahkan, jika ditemukan, bisa langsung dilaporkan kepada petugas kepolisian lalu lintas.

"Tapi saya yakin seperti Rafflesia atau SUN, karena mereka itu resmi," ungkapnya.

Jasa angkutan di Provinsi Bengkulu, diyakini tidak akan melakukan kenaikan tarif semena-mena. Bahkan sejauh ini, tidak ada yang melakukan demikian, kecuali travel yang gelap atau ilegal.

"Travel ilegal ini yang terus beroperasi, sehingga ada saingan angkutan resmi," ucapnya.

Meskipun para angkutan ini ada asosiasinya sendiri, angkutan tersebut (travel) tidak resmi karena tidak memiliki jaminan.

Seandainya terjadi kecelakaan, maka jenis kendaraan travel gelap tersebut tidak akan dilindungi oleh Asuransi Jasa Raharja. 

Namun, jika menggunakan daftar kendaraan yang ada di Organda, maka akan ada asuransi dari Jasa Raharja, begitu juga dengan mesinnya yang teruji.

Angkutan yang tercatat di Organda Kota Bengkulu, dikatakan Wibowo rata-rata merupakan Perusahaan Otobus (PO) Bus. Seperi Linmas, Sriwijaya, SUN, Putra Rafflesia. 

"Untuk kendaraan umum yang tercatat di Organda ini, mesinnya teruji karena wajib Uji KIR. insya Allah semuanya dilakukan secara SOP. Ini fenomena orang berbisnis di zaman sekarang. Harusnya ini pemerintah yang menertibkan ini," imbuhnya. (**)

 

Kategori :