“Masa tugas panwaslu kecamatan dijadwalkan berakhir pada April 2024 mendatang, namun saat ini kami masih menunggu regulasi terkait juknis yang akan menentukan apakah mereka akan dievaluasi, direkrut kembali, atau mengalami kombinasi dari keduanya," tambah Ahmad.
Meski demikian, Ahmad mengaku pihaknya akan selalu siap dengan petunjuk apapun nantinya yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI mengenai rekruitmen badan ad hoc pengawas pemilu jelang Pilkada 2024.
BACA JUGA:Wow! Ternyata Aplikasi Telegram Bisa Dapat Uang, Begini Caranya
Ini dikatakannya karena pihaknya telah melakukan beberapa evaluasi terkait kinerja panwaslu kecamatan maupun panwaslu tingkat desa/kelurahan selama tahapan Pemilu 2024 lalu.
“Evaluasi tentu sudah kita lakukan, dan beberapa catatan terkait kinerja badan ad hoc pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu sudah kita kantongi. Jika nantinya ada perpanjangan, maka ada kesempatan untuk evaluasi dan peningkatan kinerja. Namun jika nanti harus dilakukan rekruitmen ulang, maka kita sudah memiliki acuan untuk proses seleksi lebih lanjut nantinya,” tegas Ahmad.
Ditanya mengenai hasil evaluasi yang telah dilakukan Bawaslu kepada badan ad hoc tingkat kecamatan maupun tingkat desa dan kelurahan, Ahmad mengakui banyak hal yang menjadi evaluasi pihaknya selama tahapan Pemilu 2024 lalu.
Ia tidak menampik ada beberapa temuan terhadap kinerja badan ad hoc yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, meskipun secara umum temuan tersebut lebih terkait dengan kinerja dari badan ad hoc itu sendiri.
“Lebih kepada kinerja yang kita temukan, bukan pada pelanggaran lain. Namun demikian, evaluasi tetap kita lakukan. Untuk badan ad hoc yang kinerja belum maksimal, sudah kita lakukan evaluasi dan berharap bisa terus melangalami peningkatan kinerja untuk ke depannya. Mudah-mudahan pada tahapan Pilkada 2024 mendatang, kita bisa terus meminimalisir kesalahan dalam menajalankan tugas sebagai pengawas pemilu, dan terus meningkatkan kinerja untuk menciptakan Pilkada yang menjunjung tinggi nilai demokrasi,” papar Ahmad.(**)