Jalan akan dibangun sepanjang 3,6 Kilometer, lebar 20 meter sesuai standar jalan nasional.
Sedangkan untuk bagian persimpangan, teras jalan di bagian dalam dibutuhkan lebar jalan 15 meter. Serta butuh bangunan dua unit jembatan dan delapan box culvert atau jembatan gorong-gorong besar.
“Untuk pemindahan jalan nasional tersebut, paling tidak Pemkab Mukomuko harus menyiapkan dana awal yang perkiraan sekitar Rp8 miliar,” sampai Apriansyah lagi.
Lanjutnya, meskipun pemerintah pusat sudah menyetujui perpindahan ruas jalan nasional, namun Kementerian PUPR hanya bersedia membantu penanganan ruas jalan nasional yang dialihkan.
Sedangkan kegiatan peningkatan ruas jalan nasional tersebut akan dilakukan oleh Pemkab Mukomuko. Otomatis Pemkab Mukomuko harus melakukan pembangunan jalan pendahuluan.
Dana kegiatan pembangunan jalan baru tersebut tidak boleh dimasukkan dalam usulan pembiayaan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) maupun dana insentif daerah (DID). Harus murni dari APBD Kabupaten Mukomuko.
“Jika tidak ada halangan, tahun 2025 memindahkan jalan nasional dapat terlaksana, baru kemudian pengembangan Bandara Mukomuko,” demikian Apriansyah.
Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mukomuko, Ade Yuliana mengatakan, Bandara Mukomuko merupakan bagian dari ikon daerah yang keberadaannya mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA: Lagi Konflik PT DDP dan Petani, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov Diduga Perbuatan Satpam
Maka dari itu sangat perlu dilakukan perluasan bandara yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Pusat. Namun untuk itu, perlu dukungan pemerintah daerah membantu pemindahan ruas jalan nasional yang membelah bandara.
“Tentunya kita sangat mendukung upaya Pemkab Mukomuko memindahkan ruas jalan nasional ini. Pasalnya, dari tahun 2017 lalu wacana tersebut belum juga mampu dilaksanakan,” sampai Ade.
Sesuai dengan master plan pengembangan Bandara Mukomuko, posisi jalan nasional yang ada saat ini, lahannya akan digunakan untuk pelebaran apron (tempat parkir pesawat) dan lokasi pembangunan terminal penumpang.
BACA JUGA:922 Honda Terima Gaji 3 Bulan Sekaligus, Catat Tanggal Pencairan
BACA JUGA: Bupati Salurkan Sembako ke Petugas Kebersihan DLH dan Uang Untuk Anak Yatim
Disesuaikan kebutuhan, direncanakan dalam pengembangan Bandara Mukomuko ini membutuhkan apron seluas 136 meter x 80 meter. Sehingga apron bisa memuat tiga unit pesawat Aereida Trasporto Regionale (ATR) dengan kapasitas daya angkut penumpang 70 orang. Begitu juga pintu depan Bandara nantinya akan berubah total.
“Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Mukomuko dapat berjalan lancar. Penerbangan yang sudah sangat banyak diminati ini, di tahun 2025 rencana perluasan Bandara sudah dapat berjalan,” demikian Ade menjelaskan.