Kemudian, terdakwa Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili. Ia divonis dengan putusan 1 tahun pidana penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Akhir Mili juga terkena pidana tambahan, berupa uang pengganti sebesar Rp156 juta.
BACA JUGA:Potensi ODGJ Kepahiang Lepas Jerat Hukum, Punya Riwayat Ini, 1 Tewas, 2 Warga Luka-luka
BACA JUGA:Warem Loncor Sumber Jaya Buat Geram Warga, Satpol PP Tak Bertindak, Warga Ancam Lakukan Ini
Terakhir, terdakwa Bendahara Koperasi Sekip Mandiri Junilawati. Divonis 1 tahun pidana penjara, denda 50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.
Untuk pidana tambahan, Junilawati dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 173 Juta.
Dengan ketentuan yang sama dengan terdakwa Zamzami.
Namun jika tidak mempunyai harta benda maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar seperti dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yakni melanggar Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Heru mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, serta akan menyampaikan ke atasannya.
“Untuk sementara ini sikap kita masih pikir-pikir,” singkat Heru.
Sementara itu, masing-masing Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa, juga menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kita pikir-pikir dahulu atas putusan Majelis Hakim,” ucap para PH terdakwa usai Putusan dibacakan Majelis Hakim.
Sekadar mengingatkan, digelar pada Jumat 23 Februari 2024, beragendakan tuntutan JPU Kejari Bengkulu.
Dalam tuntutan JPU Kejari Bengkulu, terdakwa Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.