KORANRB.ID – Mejelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis berbeda
kepada empat terdakwa korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Sidang beragendakan pembacaan putusan digelar Rabu, 27 Maret 2024 diketuai Fauzi Isra, SH, MH.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana Samisake tersebut,
BACA JUGA:Beli Mobil Lewat Makelar, PNS Bengkulu Utara Tertipu Rp 108 Juta
BACA JUGA:Vonis Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, JPU: Kita Juga Banding
pertama Mejelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado penjara selama 3 tahun.
Kemudian, Zamzami juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan pidana penjara.
Tak hanya itu, terdakwa Zamzami juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman UP kepada Zamzami sebesar Rp739 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak diselesaikan maka harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak memiliki harta benda akan ditambah hukuman 2 tahun pidana penjara.
BACA JUGA:3 Ahli Ini Perkuat Dakwaan Perkara Korupsi Dana BTT Seluma, Begini Keterangannya
BACA JUGA:Teknisi Mesin Bubut Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Minta Antar Berobat
Selanjutnya, terdakwa Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah.
Mejelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan pidana penjara.