Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara, serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp739 juta lebih.
JPU membuktikan dakwaan subsidairnya, yakni Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terdakwa Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah dituntut 1 tahun 3 bulan pidana penjara.
Terdakwa Rustam pun dikenakan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara, serta pidana tambahan UP sebesar Rp4,5 juta.
Selanjutnya, terdakwa Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili dituntut 1 tahun 3 bulan pidana penjara. Ada juga denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara, beserta pidana tambahan berupa UP Rp156 juta.
Terakhir, terdakwa Bendahara Koperasi Skip Mandiri Junilawati. Ia dituntut 2 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara dan UP sebesar Rp173 juta lebih.
Tiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo. 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, secara keseluruhan kerugian negara (KN) korupsi program Samisake lebih kurang Rp1 miliar.
Kerugian negara Rp1 miliar ini terdapat di tiga koperasi yang dikelola empat terdakwa. Rinciannya, i BMW Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi SP Mandiri Rp156 juta dan koperasi Sekip Mandiri Rp178 juta.
Untuk terdakwa yang telah mengembalikan KN terebut, diantaranya Akhir Mili mengembalikan Rp156 juta, Rustam Hamzah mengembalikan Rp58 juta, Junilawati mengembalikan Rp1,9 juta dan Zamzami mengembalikan Rp26 juta. Total pengembalian KN terhitung Rp 240 juta.