KORANRB.ID - Sinyal munculnya persaingan untuk menempati kursi Ketua DPR mulai muncul.
Hal itu mengemuka lewat isu revisi undang undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, potensi itu sangat bergantung dengan koalisi partai di parlemen.
Jika koalisi pendukung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menjadi mayoritas di parlemen, bisa saja mereka berkeinginan merebut posisi pucuk pimpinan di Senayan.
BACA JUGA:67 Atlet Bengkulu dari 25 Cabor, Siap Maju ke PON XXI
BACA JUGA:Benten Marlborough dan Masjid Jamik Dilakukan Pemugaran
Tentu, kata Ujang, untuk menjadi mayoritas di parlemen, mereka harus menggandeng partai di luar pendukung pasangan 02.
Seperti Partai Nasdem, PKB, dan PKS.
’’Kalau sekarang, partai pendukung 02 kan belum mayoritas,’’ terangnya.
Aturan di UU MD3 saat ini mengatur bahwa peraih suara terbanyak bisa menjadi ketua DPR bisa diubah.
BACA JUGA:4 Tokoh Lirik Kursi Walikota Bengkulu, Terbaru Ketua Partai
BACA JUGA:Pelunasan Ditutup, CJH Bengkulu Overload, Kemenag: Antusia Tinggi, 33.342 CJH Bengkulu Waiting List
Namun, revisi UU MD3 pernah terjadi pasca Pemilu 2014.
Koalisi pendukung Prabowo - Hatta Rajasa dengan suara mayoritasnya unggul suara dalam usulan revisi UU MD3.
‘’Yang sebelumnya ketua DPR dari partai peraih suara terbanyak berubah menjadi sistem pemilihan,’’ ungkapnya.