Muncul Potensi Rebutan Kursi Ketua DPR, Peta Koalisi Prabowo-Gibran Menentukan

Kamis 28 Mar 2024 - 00:23 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan, revisi UU MD3 yang bertujuan untuk kontestasi perebutan kursi Ketua DPR akan menjadi preseden negatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Larangan Beri Uang Kepada Gepeng, Ini Penjelasan Dinsos

BACA JUGA:Pembobol Bengkel di Padang Jati Kota Bengkulu Tertangkap, Ini Kronologisnya

Menurutnya, peristiwa 2014 lalu sebaiknya tidak diulangi lagi pada 2024.

Keberadaan UU harus memiliki aspek kemanfaatan bagi publik, bukan untuk mewadahi kepentingan parsial berjangka pendek.

’’Jangan sampai semakin menjadikan terpuruk kinerja legislasi melalui perubahan UU MD3,’’ bebernya.

BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Biosolar di Bengkulu Tertangkap, Ini Peran 3 Tersangka

BACA JUGA:Korupsi Samisake Terbukti, Vonis Empat Terdakwa Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun

Terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, kursi ketua DPR RI merupakan lambang kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang pemilu.

Berdasarkan hasil pemilu, PDIP adalah peraih suara terbanyak. PDIP meraih 25.387.279 suara (16,72 persen).

Hasto meminta seluruh partai politik harus membangun kultur politik berdasarkan jejak norma-norma hukum, supremasi hukum.

Upaya merebut kursi ketua DPR RI justru akan menimbulkan konflik sosial. 

BACA JUGA: TPS Pasar Tebat Masuk Locus Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Operasi Pasar Jelang Idulfitri di Bengkulu Utara, Ini Tujuannya

"Itu pasti dampaknya tidak kita inginkan. Hormati suara rakyat jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu,’’ tegas Hasto. (**) 

 

Kategori :