KORANRB.ID – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan soroti keberadaan Warung Remang-remang (Warem) di sepanjang Jalan Loncor yang berada di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.
Kusmito menilai, keberadaan Warem ini tentu dilarang dan terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Apalagi, keberadaan Warem tersebut sudah membuat warga sekitar geram. Sehingga, Kusmito meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, segera menertibkan keberadaan Warem tersebut.
“Kegiatan Warem ini tentunya harus dilarang, apalagi sudah berindikasi melanggar Perda Kota Bengkulu, tentang Ketertiban Umum, Perda Mihol, Perda Minuman Tuak atau yang lainnya, baik peraturan perundangan yang lain,” kata Kusmito Gunwawan, saat dimintai tanggapan, Sabtu, 29 Maret 2024.
BACA JUGA:Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang saat Lebaran
BACA JUGA:Posko Pengaduan THR di Bengkulu Buka hingga Libur Lebaran
Diterangkan Kusmito, sudah menjadi kewajiban Satpol PP untuk menegakan Perda di dalam Kota Bengkulu.
“Artinya tidak ada alasan untuk mengabaikan kegiatan Warem dan warga telah menyatakan keberatan,” tegas Kusmito.
Ditambah lagi, saat ini sedang memasuki bulan Ramadan. Sudah seharusnya aktifitas Warem dihentikan operasinya.
“Segera membubarkan Warem ini, terlebih Kota Bengkulu adalah Kota Religius.
Kita tidak menginginkan pondasi religus yang dibangun oleh pemerintah terdahulu dirusak citra baiknya,” pungkas Kusmito.
Di sis lain, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal belum juga menanggapi keresahan warga ini.
BACA JUGA:Surat Edaran Kemenag Bengkulu Penentuan Qimat Zakat Fitrah, Ini Besarannya Jika Diganti Uang
BACA JUGA:Gereja Katolik St Yohanes Bengkulu Tampilkan Drama Tablo, Ingatkan Perjalanan Salib Yesus
Diberitakan sebelumnya, keberadaan Warem di sepanjang Jalan Loncor, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, membuat masyarakat geram.