Posko Pengaduan THR di Bengkulu Buka hingga Libur Lebaran
THR: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). FOTO: Syarifudin/RB--
KORANRB.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka
posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja atau buruh, mulai H-7 pelaksanaan Hari Raya Idulfitri.
Artinya, jika pelaksanaan Idulfitri akan dilakukan tanggal 10 April mendatang, posko ini akan mulai dibuka per tanggal 3 April 2024.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr.H. Syarifudin, M.Si menuturkan pihaknya sudah menyurati Disnakertrans kabupaten/kota untuk membuka posko.
BACA JUGA:Surat Edaran Kemenag Bengkulu Penentuan Qimat Zakat Fitrah, Ini Besarannya Jika Diganti Uang
BACA JUGA:Gereja Katolik St Yohanes Bengkulu Tampilkan Drama Tablo, Ingatkan Perjalanan Salib Yesus
Posko ini akan berjalan dengan optimal pada H-7 lebaran, yang juga bertepatan dengan minimal hari
terkahir pembayaran THR sesuai regulasi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang diterbitkan 15 Maret 2024.
Sementara untuk posko THR di tingkat Provinsi Bengkulu, akan didirikan di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang berada di Jalan Pembangunan Kota Bengkulu.
"Posko ini kita buka sampai libur lebaran. Intinya posko ini adalah sifat yang konsultasi dulu sampai dengan kurang lebih tanggal 4 April," terang Syarif, Jumat, 29 Maret 2024.
BACA JUGA: Ancaman DBD Meningkat di Bengkulu, Ini Daerah Tertinggi
BACA JUGA:Giliran Warga Kaur Terima 100 Paket Sembako dari Kapolda Bengkulu
Dikatakan Syarif, THR tersebut sebelum tanggal 4 April 2024 masih bersifat konsultasi bagi para pekerja/buruh maupun dari pihak perusahan dan lainnya yang berhubungan dengan pembayaran THR.
Mereka dapat datang langsung ke posko THR untuk berkonsultasi terhadap persoalan yang ada.