KORANRB.ID – Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) akan mengalami kenaikan harga pada April.
Naiknya harga itu karena tingginya permintaan atas produk pertambangan di pasar dunia.
Dikutip dari laman kemendag.go.id dampak dari kenaikan harga itu juga berpengaruh terhadap penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK.
Informasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan BK.
BACA JUGA:Daihatsu Bagikan 7 Tips Servis Mobil Untuk Mudik Lebaran
BACA JUGA:Santika Indonesia Hotels & Resorts Ikut Berpartisipasi Dalam Gerakan Earth Hour 2024
”Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode April mengalami kenaikan harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga dan seng,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Dia menambahkan, untuk komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat besi laterit dan timbal.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.416,93/WE atau naik sebesar 3,36 persen.
Sedangkan, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 634,36/WE mengalami kenaikan sejumlah 0,03 persen.
BACA JUGA:Suzuki Finance Bagikan Promo Berkah Ramadan, Cara Mudah Beli Mobil Suzuki
BACA JUGA:Komitmen Wujudkan Integritas Bisnis, BRI Finance Raih Sertifikasi SNI ISO 37001:2016
Selain itu, ada pula produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada April. Yaitu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 51,30/WE atau turun sebesar 12,77 persen.
Kemudian untuk konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 859,68/WE atau turun sebesar 1,05 persen.
Budi Santoso memaparkan bahwa penetapan HPE produk pertambangan periode April akan dilakukan dengan meminta masukan atau usul tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.