Pemgembalian KN Dana BTT Seluma Dicicil Lagi Rp55 Juta, Menyisakan Rp321 Juta Usai Lebaran

Sabtu 30 Mar 2024 - 00:56 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Patris Muwardi

"Pengembalian KN masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan,’’ tegas Ahmad Ghufroni.

Sementara untuk perkaranya, saat ini sudah dilakukan beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sebelumnya, agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. Baik dari lingkungan Pemkab Seluma maupun eksternal Pemkab Seluma.

Sedangkan untuk sidang yang berlangsung pada Senin 25 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli ke persidangan.

Meliputi, Muhamad Fajuri ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), saksi Rohim ahli Konstruksi dan Dedi Yudistira ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. 

Untuk menangani kasus ini, ada 13 jaksa penuntut umum (JPU), gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu. 

Para terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang–Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk diketahui, dana BTT pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2022 mencapai Rp4,7 miliar. Sekitar Rp3,8 miliar dikelola BPBD kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Pungli Uji KIR

Dana tersebut diperuntukkan pada kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi di wilayah Kabupaten Seluma.

Diantaranya, pemasangan bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.

Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.

Lalu. pembangunan Box Culvert di ruas jalan Jenggalu - Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan di link Jalan kabupaten yang ada di Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo.

Pembangunan beronjong di Jalan Bungamas–Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati II serta beberapa kegiatan nonfisik lainnya.

Untuk diketahui, 12 terdakwa dalam perkara dugaan kurupsi dana BTT Seluma, meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib.

Kategori :