Sedangkan mobil tipe minibus Rp 2.000 dan motor Rp 1.000.
‘'Memang untuk tarif akan ada revisi, tetapi masih menunggu Perdanya (peraturan daerah, red) disahkan,'' demikian Monginsidi.
Sekadar mengingatkan, Disparpora Kabupaten Lebong sendiri pernah berencana mengelola objek wisata dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Hal itu berkaitan dengan upaya peningkatan PAD.
Namun belum bisa dilaksanakan karena prosesnya yang cukup panjang.
Kategori :