Pokoknya rata-rata pengajuan itu umurnya, 25 tahun ke atas," imbuhnya.
Dia mengimbau kepada warga Kaur yang hendak mengajukan nikah, supaya dari jauh hari mempersiapkan segala persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenag Kaur.
Jika tidak mengetahui apa-apa saja syaratnya warga Kaur yang hendak mengajukan pernikahan bisa langsung mendatangi KUA terdekat atau mendatangi Kemenag langsung.
BACA JUGA:BPBD Pastikan Mayat di Lampung Bukan Warga Bengkulu Selatan
Pihak Kemenag pun selalu siap melayani pengajuan pernikahan selama jam kantor sedang berlangsung.
"Yang mau mengajukan pernikahan, diharapkan untuk mempersiapkan berkas dahulu.
Kalau belum tau berkas apa saja yang dibutuhkan bisa langsung datangi KUA atau Kemenag langsung," tukasnya.