JAKARTA, KORANRB.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK kemarin. Ketua KPK itu diduga melanggar kewajiban melaporkan harta kekayaannya.
’’Kami menduga Pak Firli tidak jujur dalam melaporkan LHKPN miliknya. Khususnya terkait pengeluaran uang sewa rumah di Kertanegara 46,’’ jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kemarin.
Laporan itu dibuat setelah MAKI melihat Alex Tirta mengaku sebagai penyewa rumah di Jalan Kertanegara 46 sejak 2020. Lalu, pada 2021, pembayaran sewa diteruskan oleh Firli dengan tarif per tahun Rp 650 juta.
BACA JUGA:Pertimbangkan Tuntut Tinggi Kermin, Terancam 20 Tahun
Namun, setelah MAKI melacak LHKPN Firli, pengeluaran tahunan tersebut tidak dilaporkan. ’’Padahal, seharusnya dimasukkan dalam pengeluaran jika benar sewa rumah tersebut dibayarkan oleh Firli Bahuri. Dan jika dikalkulasikan, pembayaran tersebut sudah berlangsung tiga tahun. Artinya, nominalnya sebesar Rp 1,9 miliar. Tapi, nyatanya pengeluaran itu tidak ada dan tidak dilaporkan,” katanya.
Kalaupun Firli membayar secara tunai dengan mengambil uang dari brankas, lanjut Boyamin, dia tetap melanggar etik. ”Karena berarti ada harta kekayaan yang didapat, tapi tidak dilaporkan,’’ katanya.
Pelaporan itu, menurut Boyamin, penting lantaran KPK seharusnya menjadi contoh kejujuran bagi publik. Apalagi, salah satu tugas KPK adalah mengumpulkan dan memublikasikan LKHPN. KPK juga paling aktif mengampanyekan pentingnya kepatuhan LKHPN itu. Tapi, pimpinannya sendiri kini diduga melanggarnya.
BACA JUGA:Lacak Aset Tersangka Samisake, Penyidik Berkirim Surat ke BPN, Samsat hingga Dukcapil
Boyamin berharap Dewas KPK mau menelusuri laporan etik tersebut. Agar ditindaklanjuti dan jika terbukti melakukan pelanggaran, harus diberikan sanksi. ”Soal sankinya apa, itu urusan lain,’’ paparnya.
Penelusuran Jawa Pos, dalam LKHPN Firli yang disampaikan pada 20 Februari 2023, memang tidak ada keterangan mengenai aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli tercatat memiliki delapan aset terkait tanah dan bangunan.
Yakni, 4 aset berupa tanah dan bangunan serta 4 aset lainnya hanya berupa tanah tanpa bangunan. Aset tersebut tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung dengan nilai total Rp 10,4 miliar. Total kekayaan Firli dalam laporan LHKPN tertulis Rp 22,8 miliar.
Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, membantah bahwa rumah sewa di Jalan Kertanegara 46 dibayarkan oleh pengusaha Alex Tirta. Menurut dia, kliennya membayar sendiri sewa rumah tersebut. Di rumah itulah Firli sering beristirahat.
BACA JUGA:Fun Run dan Jalan Sehat HLN ke 78, 200 Finisher Sabet Medali 5 K
Ian menyebut Firli telah menggunakan rumah tersebut sejak 2021. Sewa kemudian dilanjutkan di tahun kedua pada 2022. Juga periode ketiga pada 2023–2024. ’’Penyewa pertamanya Pak Alex, lalu dilanjutkan sama Pak Firli,’’ jelasnya.
Dia menerangkan, pembayaran dilakukan oleh Firli lewat mantan ajudannya, Andreas. Pembayaran uang sewa tersebut memang kepada Alex selaku penyewa rumah di Kertanegara 46.