Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan, minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Selain itu juga, pimpinan lembaga, organisasi atau pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Karena Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
"Selain ASN Kepahiang atau penyelenggara negara lainnya jangan sampai momentum Idul Fitri ini dimanfaatkan untuk korupsi dan gratififikasi.
BACA JUGA:4 Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang Segera Dilelang
Selain itu. dilarang juga untuk menggunakan fasilitas negara, karena fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan saja," tutup Bupati.