Jangan Manfaatkan Momen Lebaran Buat Korupsi

Senin 01 Apr 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

KEPAHIANG, KORANRB.ID -  Pemkab Kepahiang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 700/ 492/ INP - SEKR/KPH tahun 2024, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kabupaten kepahiang.

 

Isinya,  mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan.

Sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi dan berdasarkan SE KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01//03/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal lmbauan terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratiflkasi di Hari Raya.

BACA JUGA: Kerugian Negara Rp631 Juta Pulih, Dugaan Penyelewengan DD Suban Lanjut Gelar Perkara

Dalam penjelasan SE tersebut, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU, Senin 1 April 2024 menyampaikan momentum lebaran Idul Fitri jangan dimanfaatkan untuk korupsi dan gratifikasi. 

"Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya sehingga kepada seluruh ASN atau pihak lainnya mendukung upaya pencegahan korupsi," jelas Bupati.

Kepada ASN  atau Penyelenggara Negara lanjutnya, wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Serta,  tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

BACA JUGA:Rekrut Ulang Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya, ASN atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

Selain itu, permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN atau Penyelengara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

"Jadi ASN Kepahiang atau penyelenggara negara lainnya dilarang untuk meminta THR kepada pihak lainnya, karena hal tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi," sampai bupati.

BACA JUGA:Soal Pemberhentian Kades Dusun Baru, 500 Warga Diprediksi Datangi Kantor DPRD dan Bupati Seluma

Kategori :