KORANRB.ID - KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang siap hadapi gugatan perdata dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu.
Diagendakan, sidang perdana akan digelar di Pengadikan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, Kamis 4 April 2024.
Ketua Bawaslu Mirzan P Hidayat didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni, Rabu 3 April 2024 mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait pelaksanaan sidang tersebut.
"Pemberitahuan sudah ada. Yang jelas kami siap menghadapi sidang besok (hari ini,red)," kata Asuan.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pilkada, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Tetapkan Persyaratan Dukungan Pasangan Cabup dan Cawabup Jalur PerseoranganSebagai pihak tergugat, pihaknya akan menyerahkan prosesi persidangan sepenuhnya kepada majelis hakim yang akan memimpin sidang nanti.
"Kita lihat bagaimana nantinya saja di pengadilan," tambah Asuan.
Terpisah, Humas PN Kepahiang Anton Alexander, SH, MH menyampaikan PN telah menetapkan jadwal dan majelis hakim sidang perdana dengan tergugat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Dijelaskan, penetapan jadwal sidang ini sendiri diputuskan setelah pengajuan gugatan dari penggugat Caleg Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Julian Tanel, yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya, telah teregister dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Kph.
BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, Rekrutmen PPK hingga KPPS, Ini Penjelasan KPU Seluma
BACA JUGA:Bulan Ini, KPU Kembali Rekrut PPK, PPS, dan KPPS, Simak Cara Daftarnya!
Selain majelis hakim, juga telah ditunjuk panitera pengganti dan juru sita.
"Siapa saja hakimnya belum bisa diungkapkan. Jelasnya sidang perdana akan digelar sesuai jadwal," kata Anton.
Dijelaskan, dalam perkara perdata ini pihak tergugat adalah Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Dalam prosesnya nanti, sebelum dilaksanakan sidang perdana majelis akan terlebih dahulu mengupayakan mediasi.