BACA JUGA:Tahapan Pilkada Resmi Dimulai, KPU Daerah Diminta Mulai Fokus, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:15 Petugas Adhoc KPU Disantuni, 2 Meninggal Dapat Rp92 juta
"Sebelum sidang perdana, jika para pihak lengkap semua hadir dalam sidang, majelis akan lebih dulu mengupayakan mediasi. Jika tetap tak ada hasil, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan," terang Anton.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat M dan N Law Farm, Yasrizal, SH dan Heru Pratama, SH telah melayangkan gugatan kepada KPU dan Bawaslu secara perdata.
Pihak penggugat menggugat KPU dan Bawaslu secara materil dan immateriil, dengan nilai gugatan mencapai Rp2 miliar.
Di sini, fokus gugatan yang dilayangkan pihak penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga telah dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA: Dana Hibah Pilkada Kepahiang untuk KPU Rp16,2 Miliar
BACA JUGA:Ketua KPU Minta Komisioner Daerah Taat Undang-Undang
Terkait nilai gugatan, menurutnya, didasari atas aktivitas pencalonan kliennya selama menjalani tahapan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang.
Mulai dari melaksanakan sosialisasi, hingga kampanye selama Pilleg Pemilu 2024 Pihaknya melihat KPU Kepahiang, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.
Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan.
Gugatan secara materil dan immateriil yang dilayangkan bukan tanpa dasar.
BACA JUGA: Besok Penetapan KPU, Ini 25 Anggota DPRD Kabupaten Kaur Terpilih
BACA JUGA:Pilkada, KPU Coklit Ulang DPT
Pihak penggugat mengklaim memiliki sederet bukti, dugaan pelanggaran yang telah dilakukan KPU dan Bawaslu.
Salah satu materinya adalah, dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara.