Tingkat kesalahan tersebut, menurutnya, terjadi hampir merata di seluruh kecamatan.
Mengenai bentuk kesalahan data termasuk dugaan pelanggaran yang telah dilaksanakan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang, pihak penggugat belum bersedia membeberkan lebih lanjut.
Pihak penggugat juga menduga ada unsur kesengajaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu, yang tidak tidak berdasarkan azas jujur adil.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum pihak penggugat juga menyampaikan dari PN Kabupaten Kepahiang, persoalan ini akan dibawa kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. (oce)
Kategori :