KORANRB.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kaur kembali menangani kasus dugaan perset*b*han terhadap anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung kali ini ada dua kasus yang masuk, dan saat ini semua tersangkanya sudah diamankan.
Kasus yang pertama adalah kisah cinta kedua pelajar yang masih di bawah umur hingga berujung hamil 3 bulan.
Informasi terhimpun, kronologis kejadian kasus yang pertama, warga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur berinsial ID (17) yang masih berstatus seorang pelajar harus berurusan dengan Unit PPA.
BACA JUGA:Cegah Kecurangan SPBU, Polres Kaur Lakukan Ini
BACA JUGA: Mobil Dinas Pemkab Kaur Boleh Dipakai Mudik
Pasalnya ID dilaporkan oleh FR (42) orang tua korban, diduga telah meny*t*b*hi anak kandungnya Melati ---bukan nama sebenarnya--- yang berusia 12 tahun.
ID berhasil diamankan Polres Kaur pada 23 Maret lalu, di salah satu desa di Kecamatan Nasal sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah diamankan, tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur langsung menanyai korban terkait dengan laporan yang masuk.
Dan hasil interogasi Polisi kepada ID, ia mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
BACA JUGA:Ajuan Nikah Usai Lebaran Masih Sedikit
BACA JUGA:Anggaran BBM Truk Sampah Tak Cair! Sampah Menumpuk
Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman SIK, MIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung SH, MH, mengatakan dari keterangan laporan orang tua korban.
Berawal dari orang tua korban mengajak Mawar untuk pergi ke salah satu urut tradisional untuk memeriksakan keadaan karena sudah beberapa bulan tidak pernah datang bulan.
Saat Mawar di urut tradisional itu, benar saja, Mawar diketahui telah mengandung dengan usia kandungan kurang lebih 3 bulan.