Mendengar kabar tersebut, orang tua korban lantas naik pitam dan langsung menanyai putrinya siapakah yang telah meny*t*b*hinya.
BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran yang Sering Terjadi di Kabupaten Kaur, Dinas Damkar Minta Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Terkenal Licin, Komplotan Curanmor Belum Juga Tertangkap
Saat ditanyai Mawar mengaku telah dis*tub*hi oleh ID, korban menjelaskan sudah melakukan pers*t*b*han sebanyak 3 kali dari Bulan September 2023 sampai dengan Desember 2023.
"Keduanya ini anak di bawah umur, namun tetap akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Kasat.
Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 T
entang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Atas kejadian ini, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara untuk kasus kedua, Unit PPA Polres Kaur juga berhasil mengungkap kasus pers*t*b*han terhadap anak di bawah umur yang keduanya memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Tersangka berinisial AB (23) diduga melakukan pers*t*b*han terhadap pacarnya Bunga (17) ---bukan nama sebenarnya---.
AB sendiri dikabarkan sudah membawa lari Bunga pergi dari rumah tanpa pamit selama dua Minggu.
Karena anaknya dibawa kabur tanpa kabar oleh tersangka, orang tua korban lantas membuat laporan ke Polres Kaur.
Tepat pada 31 Maret lalu, keduanya berhasil ditemukan dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.