Terungkap berdasarkan keterangan korban, dia mengaku telah dis*t*b*hi tersangka sebanyak 3 kali yang mana terakhir kali dilakukan pada tanggal 30 Maret yang lalu.
Parahnya lagi, dalam tindakan pers*t*b*han yang dilakukannya tersangka juga melakukan tindakan kekerasan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pelaku kedua ini orangnya sudah dewasa, sedangkan korban merupakan anak yang baru tamat SMA tapi masih di bawah umur," terang Kasat.
Hampir sama dengan kejadian yang yang pertama, tersangka AB juga dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas kejadian ini, Kasat mengimbau agar orang tua serta keluarga lebih melakukan pengawasan lebih lagi terhadap anak.
Apabila masih ditemukan kejadian serupa harap dilaporkan.
"Kalau ada kejadian seperti ini, harap langsung laporkan. Sebab kita khawatir masih ada kejadian serupa yang terjadi diluar sana," pesan Kasat.