KORANRB.ID – Terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepahiang, Andreano Trovillian divonis 1 tahun 3 bulan, atau setara dengan 15 bulan pidana penjara.
Terdakwa Andreano terbukti korupsi dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021-2022,
yang disalurkan oleh Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang.
Vonis itu, tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH.
BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Jas Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara
BACA JUGA:Empat Terdakwa OOJ Minta Bebas, Satu Minta Diringankan
Vonis putusan terdakwa Andreano dibacakan Majelis Hakim pada persidangan, Rabu, 3 April 2024.
Selain pidana penjara, terdakwa Andreano juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan ditambah pidana penjara selama 3 Bulan.
Mejlis Hakim menyatakan terdakwa Andreano terbukti bersalah sesuai dakwaan Subsidair JPU Kejari Kepahiang.
Yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
BACA JUGA:Mantan Branch Manager BSI Nyatakan Banding, 2 Terdakwa Lain Pikir-Pikir
BACA JUGA:Warung di Pantai Panjang jadi Sasaran, Hp, Tabung Gas hingga Uang Tunai Digasak Pencuri
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi Vonis Majelis Hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andreano Trovillian menyatakan sikap pikir-pikir.
Hal yang sama di disampaikan JPU Kejari Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando. “Sikap kita sama, masih pikir-pikir atas vonis putusan Majelis Hakim tadi (kemarin, red),” kata Fernando.