KORANRB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu
menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara kepada terdakwa Dodi Septiawan.
Dodi Setiawan merupakan mantan Bendahara Desa Durian Seginim, terbukti bersalah korupsi dalam
pengelolaan Dana Desa Durian Seginim tahun anggaran 2021-2022.
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2024, Polresta Bengkulu Amankan 884 Botol Miras dan Tilang 444 Kendaraan
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kepahiang Divonis 15 Bulan
Vonis itu, tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada persidangan, Rabu, April 2024 agenda putusan yang diketui Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan.
Serta menjatuhi pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp186 juta.
Menanggapi vonis tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dodi Setiawan, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan, atas vonis Majelis Hakim, pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir.
BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Jas Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara
BACA JUGA:Empat Terdakwa OOJ Minta Bebas, Satu Minta Diringankan
“Akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga, saat ini sikap kita masih pikir-pikir,” singkat Enda.
Untuk diketahui, vonis yang diberikan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pada persidangan sebelumnya.
Bobi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dengan cara membuat SPJ fiktif yang akhirnya menimbulkan Kerugian Negara Rp186 juta.