Sebelum Pinjol, OJK: Pelajari Perjanjian

Kamis 04 Apr 2024 - 23:30 WIB
Reporter : Bela Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Selama memenuhi ketentuan dalam perjanjiannya, kalau memang sudah telat beberapa bulan

sudah sesuai dengan SOP nya dan ketentuan yang dari awal disepakati, maka langsung diambil dna seterusnya. Ia menginbau agar angsung dilaporkan ke OJK.

"Kalau memang sesuai ketentuan boleh. Tapi kalau pembayaran lancar dan langsung ditagih, itu silakan lapor ke OJK," ucapnya.

Terkait dengan pinjaman leasing atau suatu kegiatan pembiayaan yang berbentuk penyediaan barang

atau modal yang bisa dilakukan oleh siapapun maupun depkolektor, pihaknya sudah mencaumkan ketentuan sesuai dengan Peraturan Presiden OJK 22 tahun 2023.

"Di sana tata cara penagihannya sudah diberikan. Ada beberapa poin yang disampaikan, salah satunya dihari kerja yakni Senin – Sabtu.

Jam 8 pagi hinga 8 malam. Tidak boleh menggunakan kata-kata kasar kekerasan. Itu yang salah satunya yang selama ini banyak terjadi," tutup Tito. 

Kategori :