KORANRB.ID – Empat terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020, baru pulihkan kerugian negara (KN) sebesar Rp300 juta.
Hal ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Deni Wijaya, SH, Kamis, 4 April 2024di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Diterangkan Deni, dalam perkara ini menyeret empat terdakwa ke persidangan, meliputi Ivan Didi Septiadi selaku Dirut CV Cahaya Riski,
BACA JUGA: Vonis Bendahara Desa Durian Seginim, Penjara 2 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp Rp186 Juta
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2024, Polresta Bengkulu Amankan 884 Botol Miras dan Tilang 444 Kendaraan
Suci Rahmananda selaku Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi selaku Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada dan Harmansyah selaku PPK.
Akibat perbuatan empat terdakwa ini, berdasarkan hasil audit, timbul KN mencapai Rp1,6 miliar dari pagu anggaran pembangunan Laboratorium RSUD Curup yang mencapai Rp4 miliar.
"Untuk KN baru dititipkan di Kejari lebih kurang Rp300 juta oleh terdakwa Suci Rahmananda dan Harmansyah," kata Deni.
Dipaparkan Deni, berdasarkan isi surat dakwaan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa,
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kepahiang Divonis 15 Bulan
BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Jas Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara
atas pekerjaan fisik pembangunana Laboratorium RSUD Curup yang dikerjakan sekira bulan Januari hingga Desember pada 2020 lalu.
Pekerjaan itu, diduga tidak mengacu pada kontrak pekerjaan yang ada.
Sehingga terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Kemudian, ada dugaan sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan atau fiktif, ada beberapa item yang dinaikan harga.