“Untuk pemeriksaan takjil di Kabupaten Rejang Lebong, kegiatan dilaksanakan di delapan lokasi, yaitu Pasar Bang Mego Curup, Pasar Kaget Air Putih, Pasar Atas,
Pasar Simpag Bukit Kaba, Tempel Rejo, Talang Rimbo, Air Bang, dan Air Meles Bawah. Hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa beberapa produk telah dikirim ke Balai POM Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium,” lanjutannya.
Di Kabupaten Kepahiang, pemeriksaan dilakukan di Pasar Kaget Tugu Kopi Kepahiang, sementara di Lebong,
pemeriksaan dilakukan di empat titik, yaitu Danau Tes Lebong, Taba Anyar, Pungguk Pedaro, dan Pasar Muara Aman.
BACA JUGA:Yatim Fest 2024, Bupati Rejang Lebong Santuni Ratusan Anak Yatim
BACA JUGA: Bappeda: IPM Kabupaten Rejang Lebong Meningkat 0,86 Persen
“Makanan yang tidak memenuhi syarat tersebut meliputi es mutiara pink, agar-agar ungu, dan kerupuk merah,
yang semuanya ditemukan di daerah Rejang Lebong. Namun, tidak ada makanan yang dirujuk ke laboratorium Balai POM Bengkulu dari dua Kabupaten lainnya,” sebut Pupa.
Selain itu, Pupa menyatakan bahwa pengawasan pangan oleh Loka POM juga mencakup sarana distribusi pangan, termasuk waralaba, distributor, dan toko-toko, dengan total 26 titik.
Dari jumlah tersebut, terdapat 9 titik di Rejang Lebong, 7 titik di Kepahiang, dan 10 titik di Lebong.
“Dalam pengawasan sarana distribusi pangan, kami menemukan beberapa produk yang tidak memenuhi syarat, seperti produk yang telah kadaluarsa
atau rusak. Namun demikian, barang-barang tersebut telah kami amankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang ditetapkan,” beber Pupa.
Di sisi lain, nilai ekonomi barang-barang yang diamankan mencapai Rp 7.419.100. Tindakan pengamanan terhadap barang-barang kadaluarsa dan rusak ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
Selain itu, BPOM akan melakukan pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan satu, dua, hingga tiga.
“Jika masih terdapat pelanggaran setelah dilakukan pembinaan dan peringatan, BPOM akan melaporkan pelaku usaha tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” tegas Pupa.