Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson menyebutkan, tunggakan denda PBB-P2 didominasi dari tahun 2000 an.
“Piutang ini dari sejak tahun 2000, dan tentu 23 tahun, makin besar jumlah dendanya,” sebut Eddyson.
Saat masyarakat Kota Bengkulu mengalami keterlambatan pembayaran, maka setiap tahunnya, denda menjadi dua persen dari jumlah yang dibayarkan.
“Denda akan tetap berjalan, dan saat dibiarkan begitu saja, akan menumpuk,” terang Eddyson.
Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pemayaran PBB-P2 tersebut. Ini dikarenakan penting untuk menambah PAD Kota Bengkulu.
“Kita harap masyarakat sadar, karena ini penting untuk pembangunan Kota Bengkulu, dan tahun 2024 akan tegas untuk melakukan penagihan,” sebut Eddyson.
Selain itu, Pemkot juga bekerjasama dengan pihak RT dan RW untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ini dilakukan agar penagihan lebih efektif.
“Kita kerja sama dengan RT RW yang akan kita beri insentif setiap mereka menyampaikan SPPT PBB-P2,” terang Eddyson.
Bapenda saat ini sudah bekerja sama dengan pihak berwajib dan beberapa OPD terkait untuk memutuhkan mekanisme yang terbaik agar masyarakat bisa bayar PBB-P2 nya.
“Masih kita susun, harapannya bisa ditahun 2024 kita pertegas, karena piutang sudah hamper mencapai 50 persen dari target PAD,” tutupnya.