Menuurt Gita ada beberapa syarat dan beberapa klasifikasi yang membuat pajak bisa diringankan.
BACA JUGA:Sebelum Pinjol, OJK: Pelajari Perjanjian
BACA JUGA:Mediasi Sengketa Batas Wilayah Bengkulu Utara dan Lebong Diagendakan Ulang
Di antaranya pihak yang tak mampu membayar sebab dia memang tak bisa atau dalam garis kemiskinan tertentu. Maka pajaknya akan digratiskan.
Kemudian juga para pensiunan yang pendapatannya mengandalkan pensiunan saja, dalam artian tidak ada tambahan penghasilan dan juga tak mampu untuk mencari penghasilan maka bisa diringankan.
"Bisa dikurangi dan di gratiskan jika memenuhi syarat dan melewati proses yang di atur dalam aturan baku penghapusan dan peringanan." jelasnya.
Kemudian dijelaskannya juga bahwa dalam menyikapi tunggakan, pemerintah akan secara bijak mengambil jalan keluar supaya masyarakat tidak menderita dengan pajak, sebab Pemkot BEngkulu menginginkan kebahagian untuk seluruh warga Kota Bengkulu.
"Untuk membahagiakan masyarakat kami akan sebijak mungkin bertindak,” ujarnya
Salah satu warga Kecamatan Selebar, Rudi (67) mengungkapakan bahwa masyarakat terkadang memang tak memiliki uang untuk bayar pajak.
Dan untuk mengurus keringanan pajak mereka tidak tahu seperti apa, sebab sosialisasinya kurang.
Menurutnya juga lapisan masyarakat yang tidak bisa bayar rata-rata orang tua yang tak bisa mencari uang lagi.
Lanjut Rudi untuk itu perlu sosialisasi lebih masif lagi supaya masyarakat tahu akan informasi dari pihak pajak.
"Penunggak yang biasanya tak bisa bayar adalah lansia, untuk mengurusi keringanan mereka tak tahu apa-apa namanya aja sudah pikun," jelas Rudi.
Kemudian Rudi juga mengungkapkan bahwa untuk besaran denda dan bayaran pajak tolong diperhatikan.
Menurutnya kadang tak sesuai dengan kondisi rumah, kalau rumah orang dipinggiran jalan lintas itu dimahalkan dan tidak melihat bagaimana orang tersebut mendapatkan penghasilan.
“Menurut saya perlu diteliti lagi tentang nominal dan besaran pajak sebab kadang tak sesuai dengan kondisi,” tutupnya.