KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
di Kota Bengkulu mencapai Rp100 miliar rupiah, per 31 Desember 2023 lalu.
"Menurut data yang direkap per 31 Desember 2023, kita mencatat hutang pajak Rp100 miliar," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan
Daerah Bapenda Kota Bengkulu, Deya Mamori Pasta, SE, MM, Jumat, 5 April 2024.
BACA JUGA:Hingga 10 April, Penerbangan Jakarta-Bengkulu Full Seat
BACA JUGA:NASA: Pesawat WB-57 Beraksi Kejar Gerhana Matahari Total 8 April 2024
Ditambahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raihan Putra, SE. MM bahwa piutang pajak sediri sudah menjadi permasalahan dari tahun ke tahun.
Menurutnya, piutang pajak daerah sudah diwarisan dari serah terima pengelolaan pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kementerian.
"Hutang pajak dahulu warisan dari pengelola pajak dahulu," jelas Gita.
Ditambahkan Gita bahwa untuk penertiban pajak sendiri Pemkot Bengkulu tidak pernah diam saja, penagihan pajak telah dilakukakan semaksimal mungkin.
BACA JUGA:Puncak Mudik 2024, Penerbangan Bengkulu Meningkat 20 Persen
BACA JUGA:Dikaitkan dengan Teori Nabi Yunus, Gerhana Matahari Total 8 April 2024, Viral!
"Kita akan memaksimalkan untuk menagihan pajak bagi para penunggak," jelas Gita.
Kemudian Gita melanjutkan untuk proses menghapusan pajak harus melewati proses yang panjang, bahkan sampai ke tahap monitor lapangan untuk memastikan data pembayar pajak yang akan di gratiskan.
"Untuk penggratisan pajak kita akan lakukan proses yang tepat," ungkap Gita.