Open House di Balai Raya Semarak Terbuka untuk Masyarakat, Ini Pesan Gubernur Bagi Para Pemudik

Minggu 07 Apr 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Mengingat edaran melalui Perpres tersebut,  tanggal 16 Maret sudah masuk, maka setelah cuti bersama tidak boleh melakukan penambahan libur.

Artinya, bagi yang melakukan mudik, ditanggal 15 itu sudah tiba di Bengkulu, agar di tanggal 16 sudah bisa menjalankan aktivitas bekerja seperti biasa. 

"Ketika sudah jadwalnya masuk kerja, maka wajib masuk kerja," ungkapnya.

Ketika ketetapan tersebut dilanggar, dikatakan Gunawan tentu akan diberikan sanksi oleh pihak Pemprov Bengkulu.

Untuk itu pihaknya terus melakukan imbauan kepada ASN, agar mematuhi edaran yang ada mengenai cuti bersama.

"Apabila tetap dilanggar, maka sanksi akan diberlakukan," ujarnya.

Meski begitu, apabila nanti dihari pertama tidak masih ada ASN yang tidak masuk, pihak Pemprov akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan.

Setelahnya mulailah  diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga  berat dengan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Untuk kategori berat yang terberat yakni pemberhentian sementara Kategori ringan teringan yakni hanya berupa teguran.

"Ketika tidak melakukan pelanggaran dan dianggap masih ringan, nah katagori ringan itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," demikian Gunawan. (**) 

 

Kategori :