Open House di Balai Raya Semarak Terbuka untuk Masyarakat, Ini Pesan Gubernur Bagi Para Pemudik

Minggu 07 Apr 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Terkhusus bagi yang membawa kendaraan. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Lantik Faesho Cahyo Nugroho jadi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu

BACA JUGA: Siapa Balon Gubernur Bengkulu 2024 Diusung Partai Golkar? Ini Penjelasan Rohidin Mersyah

"Pastikan kondisi sopir dalam kondisi fit dan memiliki surat izin pengemudi sehingga memiliki standar keterampilan yang mumpuni," katanya.

Selanjutnya, bagi yang ingin meninggalkan rumah karena mudik, ia meminta untuk memastikan rumah dititip dengan tetangga, penjaga, petugas Poskamling maupun satpam perumahan. Hal itu bertujuan untuk memastikan rumah dalam keadaan aman selama ditinggal mudik.

"Lakukan persiapan yang matang sebelum melakukan mudik," imbuhnya.

Bagi yang menggunakan kendaraan sendiri, Rohidin meminta untuk memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan.

BACA JUGA:Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Gubernur Rohidin Sampaikan Ini

BACA JUGA:Cegah Insiden di Pantai Panjang Saat Libur Lebaran, Ini Pesan Gubernur Bengkulu

Untuk itu, sebelum perjalanan, pastikan diperiksa dulu dan dikonsultasikan ke bengkel sehingga dipastikan dalam fungsi layak untuk bepergian.

"Sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum, tolong pastikan agar membeli tiket dan sebagainya itu ke tempat agen-agen yang resmi supaya tidak tertipu," ucapnya.

Hal-hal kecil juga harus diperhatikan seperti jaringan listrik, colokan-colokan, maupun kondisi gas, dan hal-hal kecil lain sebelum meninggalkan rumah. 

"Tak lupa untuk terus berdoa mudah-mudahan kita selamat kemudian pulang kampung ketemu dengan keluarga dengan hati yang bahagia," imbuhnya.

BACA JUGA:Putusan Mahkamah Konstitusi Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Calon Gubernur Bengkulu di Pilkada

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Generasi Muda Harus jadi Pemimpin dengan Pengaruh Positif dan Track Record yang Baik

Lebih lanjut, ia juga memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) saat pelaksanaan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Kategori :