Akreditasi ulang itu sifatnya wajib bagi setiap Puskesmas sebagai syarat administrasi dalam menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan.
BPJS tidak akan melayani klaim pelayanan kesehatan dari Puskesmas yang tidak terakreditasi.
Setiap peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) itu hanya berhak mendapatkan pelayanan pengobatan gratis di Puskesmas yang ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Sawit Turun
Makanya akreditasi ulang itu diberlakukan wajib bagi seluruh Puskesmas.
Soalnya salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas dilakukan dengan akreditasi.
Dengan implementasi standar akreditasi akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan dan pelayanan klinis telah dilakukan secara berkesinambungan.
Tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan dan manajemen risiko.
BACA JUGA:Tak Ada Antrean, Stok Pertalite Ditambah Jelang Idul Fitri
Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional.
Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu.
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang difungsikan sebagai gate-keeper dalam pelayanan kesehatan, dituntut untuk memberikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan yang paripurna, adil, merata, berkualitas dan memuaskan masyarakat.