KORANRB.ID - Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) melambat.
Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan likuiditas bank masih cukup baik untuk penyaluran kredit.
Pada posisi Februari 2024, DPK tumbuh 5,66 persen year-on-year (YoY). Melambat dari tahun sebelumnya yang naik 8,18 persen YoY.
Pertumbuhan DPK ditopang Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4 terkerek, 7,88 persen dan KBMI 1, 4,85.
Berdasarkan jenis DPK, pertumbuhan didorong oleh deposito yang meningkat, 5,35 persen YoY serta giro naik 7,33 persen.
BACA JUGA:Kejar Target Penghimpunan Zakat Ramadan, Jumlah Dikumpulkan Baznas Fantastis
“Adapun pertumbuhan deposito yang meningkat sejalan dengan kenaikan suku bunga sedangkan, giro yang masih cukup tinggi sejalan dengan pertumbuhan kredit,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, akhir pekan lalu.
Ediana memperkirakan, DPK akan meningkat pada kisaran 7-9 persen di 2024.
OJK melihat perlambatan penghimpunan dana yang terjadi disebabkan beberapa faktor.
Diantaranya, high based effect pertumbuhan pada akhir 2023, utamanya karena terdapat peningkatan dana yang tinggi dari korporasi.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, perlambatan DPK saat ini justru disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan dengan nominal lebih dari Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Malam Takbiran, Ada Rekayasa Lalu Lintas, Ini Link Buku Panduan Petunjuk Arah di Kota Bengkulu
“Ini menunjukkan adanya preferensi penggunaan dana internal korporasi untuk kebutuhan operasional dan ekspansi perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, penggunaan dana/simpanan untuk konsumsi masyarakat yang kembali meningkat pasca pandemi.
Serta, dampak dari perpindahan dana dari instrumen perbankan ke alternatif investasi lainnya.