Diperkirakan Kasat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masyarakat ini masih cukup banyak terjadi.
Untuk itu, masyarakat yang melihat menjadi korban diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Karena jelas didalam aturan bahwa, apabila ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun itu adalah tindak pidana.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Nyamuk Penyebab DBD, Warga Desa di Kabupaten Ini Lakukan Fogging
BACA JUGA:Jembatan SP3 Nyaris Putus, PUPR Kaur Siap Rp 90 Juta
"Kalau ditemukan kasus seperti ini, segera laporkan jangan dibiarkan saja, supaya bisa diproses hukum," tegas Kasat.
Sementara untuk tahun 2023 yang lalu, total kasus PPA di Kabupaten Kaur dari catatan yang masuk ke Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) total ada sebanyak 26 kasus.
Jumlah ini cukuplah banyak, mengingat di tahun 2022 hanya ada 15 laporan yang masuk ke DP2KBP3A.
Meskipun demikian, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) BP2KBP3A Elda Marlina S.Km memperkirakan masih cukup banyak kasus PPA yang tidak dilaporkan dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan oleh korban maupun pelaku.
"Dari survei kita banyak yang enggan melakukan pelaporan, karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Elda.
Ia menjelaskan 26 kasus tersebut 4 diantaranya adalah kasus penc*bul*n terhadap anak di bawah umur.
Penc*bul*n yang dilakukan tersebut dilakukan oleh kerabat dekat korban atau anak itu sendiri.
"Rata-rata kasus adalah yang melibatkan keluarga dekat korban itu sendiri," terangnya.
Saat ini 26 kasus yang tercatat, sudah mendapatkan penanganan dari bidang PPA Kabupaten Kaur.
Berupa pendampingan secara lintas sektoral dan juga penanganan melalui psikolog.